Unsur-unsur keputusn dapat ditentukan tiga
buah unsur, yaitu: 1) subyek, 2) predikat, 3) pengakuan atau penolakan. Subyek
dan predikat merupakan materi keputusan, sedangkan bentuk keputusan terdiri
dari pengakuan atau penolakan. Secara psikologis, bentuk keputusan dapat
dibedakan menjadi:
1)
Bentuk
keputusan secara formal, yakni berkaitan dengan persetujuan yang diberikan:
keputusan pasti dan keputusan tidak pasti (mungkin, dengan, sangsi, ragu-ragu
atau bimbang).
a)
Pasti atau
kepastian maksudnya adalah jika ada keputusan serta dianggap ada bukti-buktinya
yang demikian, sehingga orang yakin, kebalikannya tak munkin benar. Inilah
putusan sebenarnya karena orang yang memutuskan mempunyai keyakinan. Keyakinan
merupakan pendapat berdasarkan atas sikap mental subyek yang tahu itu, bahwa
demikianlah halnya dan pendapat lain tak mungkin. Keyakinan merupakan sikap
subyek, jadi selalu bersifat subyektif juga.
b)
Dugaan
maksudnya adalah jika orang mengatakan sesuatu terhadap sesuatu, hanya karena
ada dorongan beberapa factor tanpa keyakinan, bahwa kebalikannya tidak mungkin
benar, aka dalam hal yang demikian itu hanya ada dugaan. Tentu saja dugaan juga
dapat dimasukkan kedalam bentuk putusan tetapi bukan keputusan yang pasti, dan
karena itu orang yang menduga itu mempunyai keyakinan (kata keyakinan sering
juga diartikan kepercayaan).
c)
Sangsi
maksudnya adalah jika orang memang merasa mempunyai alasan untuk mengadakan
putusan atau keputusan, tetapi tahu juga bahwa alasan tidak cukup kuat untuk
mengadakan putusan dengan pasti, bahkan ia ragu-ragu mengadakan putusan dengan
pasti, bahkka ia ragu-ragu mengadakan putusan itu, sebab ia tahu bahwa ada
alasan juga bahwa kebalikannya mungkin benar, maka orang yang demikian itu
memang tidak berani mengambil keputusan. Ia sangsi terhadap kebenaran keputusan
yang sekiranya akan diambil sehingga tidak mengadakan keputusan, lalu disebut
sangsi, ragu-ragu atau bimbang.
2)
Bentuk
keputusan secara material, yakni berkaitan dengan isi keputusan, yaitu
keputusan tingan langsung atau keputusan yang disimpulkan
(kesimpulan-kesimpulan), keputusan analisis dan sintesis bergantung pada isi
pengertian predikat yang termuat di dalam isi pengertian subyek, keputusan a
priori dan keputusan a posterori bergantung bertumpu pada pengalaman sehingga
keputusan akibatnya bersifat mutlak atau relative.
Tidaklah mudah mengadakan
keputusan, sebab alasan-alasan harus cukup kuat, harus benar-benar ada bukti
yang kuat untuk kebenaran putusan itu. Kita mengetahui, jika kita kurang
waspada dalam peninjauan obyek kita, gampanglah kita mencapai kekeliruan. Kita
tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan, terutama dalam ilmu. Dalam ilmu
yang menghendaki kebenaran, kita harus bersikap hati-hati, selalu mencari
dengan cermat alasan-alaan untuk mendukung pendapat kita, sehingga keputusan
kita itu benar, inilah yang disebut sikap kritis.
3)
Bentuk
yang bersifat pengakuan dan pemungkiran dapat dibedakan menjadi:
a)
Keputusa
kategoris. Dalam keputusan ini predikat menerangkan subyek tanpa syarat.
Keputusan ini masih dapat dirinci lagi menjadi keputusan kategoris tunggal dan
keputusan kategoris majemuk.
b)
Keputusan
hipotesis. Dalam keputusan ini predikat menerangkan subyek dengan suatu syarat,
tidak secara mutlak. Keputusan ini masih dapat dibedakan menjadi keputusan hipotesis
kondisional dan keputusan hipotesis disyungtif. Keputusan hipotesis disyungtif
juga dapat dibagi lagi menjadi keputusan hipotesi disyungkit dalam arti sempit
dan keputusan hipotesis disyungtif dalam arti yang luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar