.quickedit{display:none;}

Kamis, 22 Desember 2016

Bentuk-bentuk Keputusan



Unsur-unsur keputusn dapat ditentukan tiga buah unsur, yaitu: 1) subyek, 2) predikat, 3) pengakuan atau penolakan. Subyek dan predikat merupakan materi keputusan, sedangkan bentuk keputusan terdiri dari pengakuan atau penolakan. Secara psikologis, bentuk keputusan dapat dibedakan menjadi:
1)      Bentuk keputusan secara formal, yakni berkaitan dengan persetujuan yang diberikan: keputusan pasti dan keputusan tidak pasti (mungkin, dengan, sangsi, ragu-ragu atau bimbang).

a)      Pasti atau kepastian maksudnya adalah jika ada keputusan serta dianggap ada bukti-buktinya yang demikian, sehingga orang yakin, kebalikannya tak munkin benar. Inilah putusan sebenarnya karena orang yang memutuskan mempunyai keyakinan. Keyakinan merupakan pendapat berdasarkan atas sikap mental subyek yang tahu itu, bahwa demikianlah halnya dan pendapat lain tak mungkin. Keyakinan merupakan sikap subyek, jadi selalu bersifat subyektif juga.
b)      Dugaan maksudnya adalah jika orang mengatakan sesuatu terhadap sesuatu, hanya karena ada dorongan beberapa factor tanpa keyakinan, bahwa kebalikannya tidak mungkin benar, aka dalam hal yang demikian itu hanya ada dugaan. Tentu saja dugaan juga dapat dimasukkan kedalam bentuk putusan tetapi bukan keputusan yang pasti, dan karena itu orang yang menduga itu mempunyai keyakinan (kata keyakinan sering juga diartikan kepercayaan).
c)       Sangsi maksudnya adalah jika orang memang merasa mempunyai alasan untuk mengadakan putusan atau keputusan, tetapi tahu juga bahwa alasan tidak cukup kuat untuk mengadakan putusan dengan pasti, bahkan ia ragu-ragu mengadakan putusan dengan pasti, bahkka ia ragu-ragu mengadakan putusan itu, sebab ia tahu bahwa ada alasan juga bahwa kebalikannya mungkin benar, maka orang yang demikian itu memang tidak berani mengambil keputusan. Ia sangsi terhadap kebenaran keputusan yang sekiranya akan diambil sehingga tidak mengadakan keputusan, lalu disebut sangsi, ragu-ragu atau bimbang.
2)      Bentuk keputusan secara material, yakni berkaitan dengan isi keputusan, yaitu keputusan tingan langsung atau keputusan yang disimpulkan (kesimpulan-kesimpulan), keputusan analisis dan sintesis bergantung pada isi pengertian predikat yang termuat di dalam isi pengertian subyek, keputusan a priori dan keputusan a posterori bergantung bertumpu pada pengalaman sehingga keputusan akibatnya bersifat mutlak atau relative.
Tidaklah mudah mengadakan keputusan, sebab alasan-alasan harus cukup kuat, harus benar-benar ada bukti yang kuat untuk kebenaran putusan itu. Kita mengetahui, jika kita kurang waspada dalam peninjauan obyek kita, gampanglah kita mencapai kekeliruan. Kita tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan, terutama dalam ilmu. Dalam ilmu yang menghendaki kebenaran, kita harus bersikap hati-hati, selalu mencari dengan cermat alasan-alaan untuk mendukung pendapat kita, sehingga keputusan kita itu benar, inilah yang disebut sikap kritis.
3)      Bentuk yang bersifat pengakuan dan pemungkiran dapat dibedakan menjadi:
a)      Keputusa kategoris. Dalam keputusan ini predikat menerangkan subyek tanpa syarat. Keputusan ini masih dapat dirinci lagi menjadi keputusan kategoris tunggal dan keputusan kategoris majemuk.
b)      Keputusan hipotesis. Dalam keputusan ini predikat menerangkan subyek dengan suatu syarat, tidak secara mutlak. Keputusan ini masih dapat dibedakan menjadi keputusan hipotesis kondisional dan keputusan hipotesis disyungtif. Keputusan hipotesis disyungtif juga dapat dibagi lagi menjadi keputusan hipotesi disyungkit dalam arti sempit dan keputusan hipotesis disyungtif dalam arti yang luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar