.quickedit{display:none;}

Kamis, 22 Desember 2016

Apa Keputusan Itu?



Didalam berbahasa kita mecari dan membuat gagasan-gagasan atau ide. Melalui akal pikiran, kita memahami hakikat atau esensi benda-benda dan membentuk bermacam-macam gagasan atau ide tentang hal-hal tersebut. Bila kita perbandingkan gagasan yang satu dengan gagasan yang lainnya didalam pemikiran kita, serta mengetahui tentang kesesuaian dan pertentangnya, disini kita melakukan kegiatan berpikir yang disebut “membuat keputusan”. Putusan atau keputusan adalah suatu perbuatan tertentu dari manusia. Jadi, putusan atau keputusan adalah perbuatan manusia alam pernyataan pemikiran tentang persesuaian dan ketidaksesuaian yang terdapat diantara dua gagasan atau sesuatu dengan sesuatu. Dengan kata lain, putusa atau keputusa adalah kegiatan pemikiran mengiyakan, memperteguh atau menguatkan, mengakui atau memungkiri terhadap sebuah gagasan atau sesuatu tentang sesuatu.

Dalam definisi putusan atau keputusan tersebut terkandung unsur yang perlu dijelaskan sedikit tentang “perbuatan manusia”.
1.       Perbuatan manusia. Biasanya dikatakan bahwa putusan atau keputusan adalah perbuatan akal manusia. Seperti halnya melihat: bukan hanya mata saja yang melihat, melainkan manusia dengan matanya, demikian pula bukan hanya akal saja berpikir, melainkan manusia dengan akal budinya. Inilah pula sebabnya, mengapa dalam membentuk suatu putusan atau keputusan, unsur perasaan dan kehendak ikut memegang peranan yang penting. Orang sering tidak mengerti fakta yang nyata, karena ia tidak mau menerima fakta tersebut. Jadi sebenarnya seluruh diri manusialah yang bekerja dengan akal budinya, dan secara formal keputusan yang diambil merupakan perbuatan akal budinya.
2.       Perbuatan manusia tentang mengakui atau memungkiri. Perbuatan ini merupakan inti suatu keputusan. Setiap keputusan mengakui atau memungkiri sesuatu “keputusan antara dua hal”. Dalam pemikiran manusia pertama-tama secara logis sebenarnya terdapat pengakuan, kemudian baru pemungkirannya.
3.       Kesatuan dua hal. Hal yang satu adalah subyek, dan hal yang lain adalah predikat. Keduanya dipersatukan, dihubungkan atau dipisahkan dalam putusan.
Sudah dikatakan bahwa kata merupakan pernyataan lahiriah dari pengertian. Keputusan juga mempunyai penampakan lahirnya adalah kalimat. Dan kalimat adalah satuan, kumpulan kata yang terkecil, yang mengandung pikiran yang lengkap. Keputusan khususnya dilahirkan dalam kalimat berita.
Maka dapat dikatakan bahwa keputusan (kalimat) adalah satu-satunya ucapan yang ‘benar’ atau ‘tidak benar’. Artinya, keputusan (kalimat) selalu mengakui atau memungkiri kenyataan. Pengertian (kata) belum bisa disebut benar atau tidak benar. Sebab, sebagai pengertian (kata) belum menyatakan sesuatu tentang kenyataan. Baru menjadi benar atau tidak benar, apabila pengertian (kata) itu dihubungkan satu sama lain. Artinya, baru dapat menjadi benar, apabila dipersatukan atau dipisahkan satu sama lain. Karena itu keputusan (kalimat) adalah benar, apabila apa yang diakui atau dipungkiri itu dalam kenyataannya juga memang demikian. Sebaliknya, keputusan (kalimat) tidak benar, apabila apa yang diakui atau dipungkiri itu sungguh bertentangan dengan kenyataan. Karena itu juga hanya keputusan (kalimat) lah satu-satunya ucapan yang dapat dibenarkan, dibuktikan, dibantah, disangsikan, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar