Didalam berbahasa kita mecari dan membuat
gagasan-gagasan atau ide. Melalui akal pikiran, kita memahami hakikat atau
esensi benda-benda dan membentuk bermacam-macam gagasan atau ide tentang
hal-hal tersebut. Bila kita perbandingkan gagasan yang satu dengan gagasan yang
lainnya didalam pemikiran kita, serta mengetahui tentang kesesuaian dan
pertentangnya, disini kita melakukan kegiatan berpikir yang disebut “membuat
keputusan”. Putusan atau keputusan adalah suatu perbuatan tertentu dari
manusia. Jadi, putusan atau keputusan adalah perbuatan manusia alam pernyataan
pemikiran tentang persesuaian dan ketidaksesuaian yang terdapat diantara dua
gagasan atau sesuatu dengan sesuatu. Dengan kata lain, putusa atau keputusa
adalah kegiatan pemikiran mengiyakan, memperteguh atau menguatkan, mengakui
atau memungkiri terhadap sebuah gagasan atau sesuatu tentang sesuatu.
Dalam definisi putusan atau keputusan
tersebut terkandung unsur yang perlu dijelaskan sedikit tentang “perbuatan
manusia”.
1.
Perbuatan
manusia. Biasanya dikatakan bahwa putusan atau keputusan adalah perbuatan akal
manusia. Seperti halnya melihat: bukan hanya mata saja yang melihat, melainkan
manusia dengan matanya, demikian pula bukan hanya akal saja berpikir, melainkan
manusia dengan akal budinya. Inilah pula sebabnya, mengapa dalam membentuk
suatu putusan atau keputusan, unsur perasaan dan kehendak ikut memegang peranan
yang penting. Orang sering tidak mengerti fakta yang nyata, karena ia tidak mau
menerima fakta tersebut. Jadi sebenarnya seluruh diri manusialah yang bekerja
dengan akal budinya, dan secara formal keputusan yang diambil merupakan
perbuatan akal budinya.
2.
Perbuatan
manusia tentang mengakui atau memungkiri. Perbuatan ini merupakan inti suatu
keputusan. Setiap keputusan mengakui atau memungkiri sesuatu “keputusan antara
dua hal”. Dalam pemikiran manusia pertama-tama secara logis sebenarnya terdapat
pengakuan, kemudian baru pemungkirannya.
3.
Kesatuan
dua hal. Hal yang satu adalah subyek, dan hal yang lain adalah predikat. Keduanya
dipersatukan, dihubungkan atau dipisahkan dalam putusan.
Sudah dikatakan bahwa kata merupakan
pernyataan lahiriah dari pengertian. Keputusan juga mempunyai penampakan
lahirnya adalah kalimat. Dan kalimat adalah satuan, kumpulan kata yang
terkecil, yang mengandung pikiran yang lengkap. Keputusan khususnya dilahirkan
dalam kalimat berita.
Maka dapat dikatakan bahwa keputusan
(kalimat) adalah satu-satunya ucapan yang ‘benar’ atau ‘tidak benar’. Artinya,
keputusan (kalimat) selalu mengakui atau memungkiri kenyataan. Pengertian
(kata) belum bisa disebut benar atau tidak benar. Sebab, sebagai pengertian
(kata) belum menyatakan sesuatu tentang kenyataan. Baru menjadi benar atau
tidak benar, apabila pengertian (kata) itu dihubungkan satu sama lain. Artinya,
baru dapat menjadi benar, apabila dipersatukan atau dipisahkan satu sama lain.
Karena itu keputusan (kalimat) adalah benar, apabila apa yang diakui atau
dipungkiri itu dalam kenyataannya juga memang demikian. Sebaliknya, keputusan
(kalimat) tidak benar, apabila apa yang diakui atau dipungkiri itu sungguh
bertentangan dengan kenyataan. Karena itu juga hanya keputusan (kalimat) lah
satu-satunya ucapan yang dapat dibenarkan, dibuktikan, dibantah, disangsikan,
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar