Sebelum itu, kita harus mengena apa itu ilmu. Ilmu adalah suatu
susunan pengetahuan secara sistematis yang mempersoalkan bagian bagian
teretentu dari alam semesta. Jika dibandingkan dengan pengetahuan, ilmu
mengandung sifat-sifat ((Partap Sing Mehra, Jazir Burhan, dalam Ranjabar,
2014:42-43):
- Ilmu mempersoalkan bagian alam tertentu dan mengadakan penyelidikan dalam batas daerah itu saja sedangkan orang bisa tertarik pada semua lapangan pengetahuan.
- Ilmu sistematis, merupakan kesatuan, tersusun dan bersifat umum, sedangkan pengetahuan merupakan campuran kenyataan-kenyataan khusus yang terpisah-pisah, dan merupakan fakta-fakta khusus yang tak ada hubungannya sama sekali.
- Ilmu mempergunakan berbagai cara dan alat untuk mendapatkan pengetahuan yang benar dan tepat, sedangkan pengetahuan tergantung kepada pengamatan-pengamatan yang tidak metodis.
Jadi ilmu dan pengetahuan tidaklah berbeda
dalam jenisnya, melainkan dalam tarafnya. Ilmu lebih di dikhususkan, lebih
tersusun baik dan lebih tepat dari pada pengetahuan.
Sebelum sampai pada kesimpulan apakah logika itu suatu ilmu, kita
akan bicarakan terlebih dahulu perbedaan antara ilmu-ilmu positif dan ilmu-ilmu
normatif. Ilmu positif membicarakan segala sesuatu sebagaimana adanya sesuatu
itu, sedangkan ilmu normative membicarakan sesuatu sebagaimana sesuatu itu
harus ada. Jelas sekali perbedaannya antara “sesuatu sebagaimana adanya” dan
“sesuatu sebagaimana harus ada”, antara nyata dan yang ideal, antara yang ada
dan yang harusnya ada.
Dengan melihat perbedaan itu, kita dapat berbicara bahwa logika
merupakan ilmu normatif. Karena logika tidak berbicara mengenai berpikir
sebagaimana adanya, melainkan membicarakan berpikir sebagaimana harusnya dan
berusaha mengetahui syarat-syarat apa yang harus dipenuhi dalam berpikir untuk
mencapai gagasan kebenaran itu.
Jadi, dengan begitu dapat disimpulkan bahwa logika adalah suatu ilmu
dan merupakan ilmu normatif, karena logika membicarakan berpikir sebagaimana
sesuatu seharusnya ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar